Jakarta
Langkah Presiden SBY memberikan grasi kepada narapidana
narkotika, Schapelle Corby, memecahkan rekor sepanjang Indonesia
merdeka. Sebab selama Indonesia berdiri, baru kali ini seorang presiden
memberikan remisi kepada terpidana narkotika.
"Dalam sejarah
Indonesia, baru kali ini Presiden memberikan grasi pelaku kejahatan
narkotika kepada Corby. Presiden-presiden sebelumnya tidak pernah
melakukan hal itu, baik terhadap terpidana warga negara sendiri atau
warga negara asing," kata mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza
Mahendra, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (23/5/2012).
Menurut
Yusril yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara ini, langkah Presiden
memberikan grasi bertentangan dengan kebijakan pengetatan pemberian
remisi kepada terpidana korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan
transnasional terorganisir. Pengetatan ini diatur dalam PP No 28 Tahun
2006.
"Moratorium pemberian remisi kepada terpidana saja sudah
menghebohkan tapi kini Presiden malah memberi pengampunan," ujar Yusril.
Remisi
diberikan kepada terpidana karena kelakuan baik selama menjalani
pidana, semacam imbalan atas perubahan sikap terpidana. Sementara grasi
adalah pengampunan yang diberikan atas dasar belas kasihan oleh seorang
Kepala Negara.
"Ketika saya jadi Menteri Kehakiman, Presiden
Prancis Francois Mitterand menulis surat kepada Pemerintah Indonesia
minta agar Presiden memberikan grasi kepada napi narkotika asal Prancis.
Saya atas nama Presiden dengan tegas menolak permintaan itu. Dua minggu
kemudian, Presiden Prancis mengirim utusan khusus, adik Pemimpin Libya
Moammar Khaddafi menemui saya membawa pesan Presiden Mitterand. Saya
tetap saja menolak permintaan itu. Saya katakan pada mereka bahwa
Presiden Indonesia belum pernah memberi grasi dalam kasus narkotika
kepada siapa saja," kisah mantan penulis pidato 3 presiden ini.
Alhasil,
Yusril menyayangkan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut Yusril, SBY lemah terhadap pemerintah Australia.
"Saya
heran, mengapa Presiden Indonesia begitu lemah menghadapi permintaan
Pemerintah Australia sehingga dengan mudahnya mengampuni napi narkotika
yang dapat memberikan dampak buruk bagi harkat dan martabat bangsa,"
tandas Yusril.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar