SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya
membantah telah melakukan tindakan berlebihan pada pengamanan laga
Persebaya Surabaya melawan tim tamu Persija Jakarta, Minggu (3/6/2012)
lalu. Tembakan gas air mata yang diluncurkan dianggap sudah prosedural
untuk meredakan suasana yang semakin tidak terkendali.
Kapolrestabes
Surabaya, Kombes Pol Tri Maryanto mengatakan, tembakan itu untuk
menghalau suporter yang akan masuk lapangan dan dikhawatirkan akan
mengancam keamanan pemain Persija Jakarta. ''Tembakan juga untuk
mengembalikan tindakan bonek yang mulai brutal dan membahayakan,''
katanya, Selasa (5/6/2012).
Dia menegaskan, yang dilakukan
suporter sudah melanggar pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan
bersama-sama. Atas tindakan bonek itu, puluhan polisi juga mengalami
luka, dan sebuah mobil patroli hancur. ''Sebelum ada penembakan,
suporter sudah melempar botol bahkan batu ke arah lapangan,'' katanya.
Menurut
Tri Maryanto, meskipun ada korban jiwa, namun dia memastikan tidak ada
kontak fisik antara polisi dengan suporter atau antara suporter dengan
suporter. Para bonek panik, sehingga berebut turun dan keluar dari pintu
stadion, sementara almarhum Purwo Adi Utomo, ditemukan tertelungkup di
lorong tribun pintu keluar.
Pihaknya mempersilahkan pihak bonek
yang akan menuntut melalui jalur hukum dalam masalah ini. ''Semua yang
dilakukan sudah melalui prosedur, dari polisi yang bertugas juga tidak
ada yang diperiksa karena mereka sudah menjalankan prosedur,'' tegas
Tri.
Sebelumnya, pihak Bonek menuding polisi sebagai pangkal
permasalahan yang justru menyebabkan keadaan tak terkendali, hingga
berujung pada aksi anarkis dan tewasnya salah seorang suporter Bonek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar