Kementerian Perhubungan memastikan Sukhoi Company telah menyatakan
kesanggupannya membayar asuransi Rp1,25 miliar untuk setiap korban
pesawat Sukhoi Superjet 100 yang jatuh di Gunung Salak, Bogor pada 9 Mei
2012.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak Sukhoi Company pada 22 Mei 2012.
"Dari pertemuan terakhir dengan pihak Sukhoi, hasilnya mereka
menyepakati untuk membayar kompensasi korban sesuai Peraturan Menteri
Perhubungan (Permenhub) No.77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut,"
ujarnya, Rabu, 23 Mei 2012.
Berdasarkan Permenhub No.77, pihak pengangkut wajib membayarkan Rp1,25
miliar per orang kepada para korban tewas dalam kecelakaan pesawat
udara. Aturan ini berlaku untuk maskapai Indonesia.
"Tetapi akhirnya pemerintah dan pihak Sukhoi berhasil menemukan kata
sepakat berkenaan jumlah kompensasi asuransi, yakni sesuai besaran yang
ditetapkan dalam Permnehbu No.77," tuturnya.
Sebelumnya pihak Sukhoi telah mengumumkan pemberian santunan asuransi
kepada para korban sebesar US$50.000 per orang atau setara dengan Rp450
juta.
Namun banyak permintaan agar besaran santunan asuransi kepada keluarga
korban disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia meskipun
pesawat Sukhoinya sendiri masih terdaftar sebagai maskapai asal Rusia.
(ra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar