Selasa, 05 Juni 2012
Dubes Rusia Kirim Surat Protes
JAKARTA
(Suara Karya): Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia melayangkan surat
protes kepada Komisi V DPR atas pernyataan anggota komisi itu, Marwan
Jafar, tentang tragedi pesawat Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak,
Bogor, Jawa Barat. Di dalam surat tertanggal 18 Mei 2012 itu, Dubes
Rusia untuk Indonesia Alexander A Ivanov, yang ditujukan kepada Ketua
Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mukoagow, menyesalkan pernyataan Marwan
tentang industri penerbangan Rusia.
Kedubes Rusia mengatakan, pendapat Marwan bahwa pesawat Sukhoi tidak
terekomendasi karena Rusia dinilai tidak punya pengalaman dalam membuat
pesawat jet komersial adalah tidak benar. Dia menekankan, industri
pesawat komersial Rusia telah dikembangkan sejak 1920 dengan pelaku
sejumlah perusahaan terkemuka seperti Ilyushin, Tupolev, dan Sukhoi.
Tidak hanya itu, Kedubes Rusia juga mempermasalahkan pernyataan Marwan
bahwa Rusia hanya bisa menunggu investigasi proses pengungkapan data
kotak hitam (black box) pesawat Sukhoi Superjet 100 yang jatuh di Gunung
Salak. Padahal, telah ada kesepakatan kerja sama antara Presiden Rusia
Putin dan Presiden SBY terkait penanganan kecelakaan Sukhoi yang
melibatkan tim SAR dan tim ahli forensik Rusia.
Di dalam surat setebal dua halaman itu, Kedubes Rusia juga meminta
Komisi V tidak memberikan penjelasan yang keliru lagi tentang kecelakaan
Sukhoi ke publik.
Menanggapi itu, Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan,
surat protes yang dilayangkan Dubes Rusia untuk Indonesia Alexander A
Ivanov ke Komisi V salah alamat. Menurut Yasti, seharusnya surat itu
ditujukan kepada anggota Komisi V yang membuat pernyataan ke media,
yakni Marwan Jafar, dan bukan kepada ketua komisi.
Menurut Yasti, jika harus ada klarifikasi, maka itu menjadi tanggung
jawab Marwan, bukan Komisi V DPR. "Karena (penyataan Marwan) itu
pendapat pribadi. Di komisi, masing-masing anggota bisa menyampaikan
pendapat pribadi. Kecuali kalau pernyataan itu merupakan kesimpulan
rapat," katanya.
Meski begitu, Komisi V akan memberikan surat jawaban atas surat Dubes
Rusia. "Kami juga akan memberikan surat jawaban bahwa surat itu
seharusnya ditujukan kepada anggota Komisi V yang bersangkutan," tutur
Yasti.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta serius
mengawal proses pemberian santunan kepada para korban pesawat Sukhoi
SJ-100 yang jatuh di Gunung Salak. Janji pihak Rusia memberikan santunan
harus diikuti kepastian soal nilai santunan yang akan mereka berikan.
Desakan itu disampaikan sejumlah anggota Komisi V DPR dalam rapat kerja
dengan Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Senin (28/5). Hadir dalam
rapat itu, manajemen PT Angkasa Pura II, Badan Meteorologi, Klimatologi
dan Geofisika, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan PT
Trimarga Rekatama serta PT IndoAsia selaku agensi pesawat Sukhoi SJ-100.
Anggota Komisi V Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Ja'far
mengatakan, untuk memastikan penyaluran santunan itu, Komisi V DPR juga
perlu memanggil Kedubes Rusia untuk meminta kejelasan soal kepastian
santunan. Selain itu, pihak Rusia juga diminta menjelaskan soal pesawat
bersangkutan.
Pihak Rusia memang telah menyanggupi membayar asuransi bagi korban
pesawat Sukhoi yang jatuh di Gunung Salak sesuai peraturan Menhub.
"Cuma, untuk berapa lama? Saya mau ini dikawal Kemenhub agar benar-benar
bisa diberikan dan sampai kepada keluarga korban," kata Marwan.
Sementara itu, anggota Komisi V Fraksi PDIP Yosef Oemar Hadi
mengatakan, Rusia belum memberi kepastian soal pemberian santunan itu.
Karena itu, janji mereka harus benar-benar dikawal. Dia mengakui, ada
pembicaraan antara Pemerintah Rusia dan Kemenhub bahwa pihak Rusia akan
memberikan santunan sesuai aturan hukum di Indonesia.
Anggota Komisi V DPR Fraksi PAN Teguh Juarno juga mengingatkan agar
janji Rusia membayarkan santunan asuransi bagi korban kecelakaan pesawat
Sukhoi benar-benar terealisasi.
Kalangan anggota Komisi V DPR juga mempertanyakan pemberian izin
terbang pesawat Sukhoi Superjet 100, termasuk posisi badan layanan umum
navigasi udara. "Perlu ada penguatan aturan mengenai pemberian izin
terbang kepada Sukhoi Superjet 100 yang jatuh," kata anggota Komisi V
DPR Fraksi Partai Golkar (F-PG), Ali Wongso Halomoan Sinaga.
Ali mengatakan, selain soal perizinan, perlu juga dipertanyakan wakil
Sukhoi yang bertanggung jawab atas pemberian santunan asuransi kepada
ahli waris korban, apakah dari PT Trimarga Rekatama atau Kedubes Rusia
di Indonesia. "Tidak kalah penting, besaran santunan harus dipastikan
sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77/2011, yakni
sebesar Rp 1,25 miliar per orang," tutur Ali.
Anggota Komisi V Fraksi Golkar Riswan Tony mempertanyakan apakah penerbangan dalam rangka joy flight (penerbangan).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar