Selasa, 05 Juni 2012

Dubes Rusia Kirim Surat Protes

JAKARTA (Suara Karya): Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia melayangkan surat protes kepada Komisi V DPR atas pernyataan anggota komisi itu, Marwan Jafar, tentang tragedi pesawat Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat. Di dalam surat tertanggal 18 Mei 2012 itu, Dubes Rusia untuk Indonesia Alexander A Ivanov, yang ditujukan kepada Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mukoagow, menyesalkan pernyataan Marwan tentang industri penerbangan Rusia.
Kedubes Rusia mengatakan, pendapat Marwan bahwa pesawat Sukhoi tidak terekomendasi karena Rusia dinilai tidak punya pengalaman dalam membuat pesawat jet komersial adalah tidak benar. Dia menekankan, industri pesawat komersial Rusia telah dikembangkan sejak 1920 dengan pelaku sejumlah perusahaan terkemuka seperti Ilyushin, Tupolev, dan Sukhoi.
Tidak hanya itu, Kedubes Rusia juga mempermasalahkan pernyataan Marwan bahwa Rusia hanya bisa menunggu investigasi proses pengungkapan data kotak hitam (black box) pesawat Sukhoi Superjet 100 yang jatuh di Gunung Salak. Padahal, telah ada kesepakatan kerja sama antara Presiden Rusia Putin dan Presiden SBY terkait penanganan kecelakaan Sukhoi yang melibatkan tim SAR dan tim ahli forensik Rusia.
Di dalam surat setebal dua halaman itu, Kedubes Rusia juga meminta Komisi V tidak memberikan penjelasan yang keliru lagi tentang kecelakaan Sukhoi ke publik.
Menanggapi itu, Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, surat protes yang dilayangkan Dubes Rusia untuk Indonesia Alexander A Ivanov ke Komisi V salah alamat. Menurut Yasti, seharusnya surat itu ditujukan kepada anggota Komisi V yang membuat pernyataan ke media, yakni Marwan Jafar, dan bukan kepada ketua komisi.
Menurut Yasti, jika harus ada klarifikasi, maka itu menjadi tanggung jawab Marwan, bukan Komisi V DPR. "Karena (penyataan Marwan) itu pendapat pribadi. Di komisi, masing-masing anggota bisa menyampaikan pendapat pribadi. Kecuali kalau pernyataan itu merupakan kesimpulan rapat," katanya.
Meski begitu, Komisi V akan memberikan surat jawaban atas surat Dubes Rusia. "Kami juga akan memberikan surat jawaban bahwa surat itu seharusnya ditujukan kepada anggota Komisi V yang bersangkutan," tutur Yasti.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta serius mengawal proses pemberian santunan kepada para korban pesawat Sukhoi SJ-100 yang jatuh di Gunung Salak. Janji pihak Rusia memberikan santunan harus diikuti kepastian soal nilai santunan yang akan mereka berikan.
Desakan itu disampaikan sejumlah anggota Komisi V DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Senin (28/5). Hadir dalam rapat itu, manajemen PT Angkasa Pura II, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan PT Trimarga Rekatama serta PT IndoAsia selaku agensi pesawat Sukhoi SJ-100.
Anggota Komisi V Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Ja'far mengatakan, untuk memastikan penyaluran santunan itu, Komisi V DPR juga perlu memanggil Kedubes Rusia untuk meminta kejelasan soal kepastian santunan. Selain itu, pihak Rusia juga diminta menjelaskan soal pesawat bersangkutan.
Pihak Rusia memang telah menyanggupi membayar asuransi bagi korban pesawat Sukhoi yang jatuh di Gunung Salak sesuai peraturan Menhub. "Cuma, untuk berapa lama? Saya mau ini dikawal Kemenhub agar benar-benar bisa diberikan dan sampai kepada keluarga korban," kata Marwan.
Sementara itu, anggota Komisi V Fraksi PDIP Yosef Oemar Hadi mengatakan, Rusia belum memberi kepastian soal pemberian santunan itu. Karena itu, janji mereka harus benar-benar dikawal. Dia mengakui, ada pembicaraan antara Pemerintah Rusia dan Kemenhub bahwa pihak Rusia akan memberikan santunan sesuai aturan hukum di Indonesia.
Anggota Komisi V DPR Fraksi PAN Teguh Juarno juga mengingatkan agar janji Rusia membayarkan santunan asuransi bagi korban kecelakaan pesawat Sukhoi benar-benar terealisasi.
Kalangan anggota Komisi V DPR juga mempertanyakan pemberian izin terbang pesawat Sukhoi Superjet 100, termasuk posisi badan layanan umum navigasi udara. "Perlu ada penguatan aturan mengenai pemberian izin terbang kepada Sukhoi Superjet 100 yang jatuh," kata anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar (F-PG), Ali Wongso Halomoan Sinaga.
Ali mengatakan, selain soal perizinan, perlu juga dipertanyakan wakil Sukhoi yang bertanggung jawab atas pemberian santunan asuransi kepada ahli waris korban, apakah dari PT Trimarga Rekatama atau Kedubes Rusia di Indonesia. "Tidak kalah penting, besaran santunan harus dipastikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77/2011, yakni sebesar Rp 1,25 miliar per orang," tutur Ali.

Anggota Komisi V Fraksi Golkar Riswan Tony mempertanyakan apakah penerbangan dalam rangka joy flight (penerbangan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar