Selasa, 05 Juni 2012

Untuk 19 korban, Jamsostek beri santunan Rp8 miliar

PT Jamsostek akan memberi santunan kepada 19 korban kecelakaan Sukhoi Super Jet 100 senilai sekitar Rp8 miliar.


Menurut Kepala Kantor Wilayah III PT Jamsostek Herdi Trisanto, dari 45 korban kecelakaan hanya 19 orang yang menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja.


"Kami hanya akan membayar santunan pada 19 orang itu dengan nilai total sekitar Rp8 miliar," ujarnya, Kamis, 24 Mei 2012.


Herdi menjelaskan dari sejumlah korban tersebut terdapat ekspatriat, seperti pilot yang memang bukan peserta jaminan sosial.


Dari data yang terhimpun, ditemukan perusahaan yang membayar iuran dengan acuan upah yang sebenarnya, ada juga yang daftar sebagian upah, daftar sebagian tenaga kerja dan tidak mendaftar pekerja sama sekali.


Mengenai direktur sebuah perusahaan penerbangan korban Sukhoi yang didaftarkan setelah kecelakaan terjadi, Herdi mengatakan sang direktur yang berusia sekitar 70 tahunan itu pejabat karier.


"Saat berkarier almarhum terdaftar sebagai peserta, tapi setelah pensiun tidak didaftar lagi dan sudah mengambil jaminan hari tua. Setelah sehari kecelakaan, perusahaannya baru mendaftarkannya kembali."


Sebelumnya, Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyatakan tidak akan membayarkan santunan kecelakaan kerja atas nama sang direktur karena perusahaan penerbangannya baru mendaftarkan satu hari setelah kecelakaan.


"Perilaku seperti itu sama juga dengan penipuan. Mungkin perusahaan penerbangan takut disalahkan keluarga korban karena menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja adalah hak setiap pekerja," kata Hotbonar.


Konsekwensinya perusahaan yang bersangkutan harus memberi santunan kecelakaan sesuai hak keluarga korban.


Dalam kasus Sukhoi, lanjutnya, terdapat perusahaan yang melaporkan sebagian dari upah pekerjanya atau perusahaan daftar sebagian upah pekerja.


Pada kondisi demikian, PT Jamsostek menyerahkan permasalahannya pada pekerja, relakah santunan yang lebih kecil atau meminta perusahaan untuk menambah kekurangan santunan yang menjadi hak ahli waris. (ra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar